Jadi Pengedar Shabu, Seorang IRT di Desa Balam ini Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Shabu, Seorang IRT di Desa Balam ini Ditangkap Polisi

KAMPAR - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang Perempuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar, Selasa Sore (15/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang diamankan pihak kepolisian adalah HH alias H (36) warga Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil trangsaksi narkoba, 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile, 1 unit Vivo yang digunakan pelaku.

Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (15/02/2022) sekira jam 17.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang, sudah meresahkan dan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang dan tim Opsnal Polsek Tambang mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Dusun Padang Balam Desa Balam Jaya Kec. Tambang, Tim Opsnal Polsek Tambang yang dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengintaian keberadaan pelaku, mengetahui pelaku ada di rumahnya Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang perempuan yang diduga pelaku di dalam rumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna coklat muda merk Crocodile berisi 2 buah Plastik Bening ukuran sedang masing-masing diduga berisi berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah Plastik Bening ukuran kecil berisi diduga berisi narkotika jenis shabu dan juga uang tunai sejumlah Rp 4.150.000 yang diduga hasil penjualan shabu serta 1 unit Hp Vivo yang digunakan pelaku.

Saat diinterogasi HH alias H mengakui bahwa barang bukti Shabu tersebut milik nya dan didapat dari sesorang yaitu sdri SK (dalam lidik)

Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif met amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI, dan tarsangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index